Sebelum Beri Perlindungan, LPSK Harus Verifikasi 'Nyanyian' Nazaruddin

Sebelum Beri Perlindungan, LPSK Harus Verifikasi 'Nyanyian' Nazaruddin
Foto: Reuters Jakarta - Buronan KPK M Nazaruddin telah pulang ke Tanah Air. Banyak pihak yang meminta agar Nazaruddin mendapatkan perlindungan khusus mengingat keselamatannya terancam oleh pihak-pihak tertentu.

Perlindungan di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun muncul menjadi salah satu pilihan untuk menjaga keselamatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. Namun, opsi tersebut mendapat kritikan. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengingatkan agar terhadap proses perlindungan Nazar di bawah LPSK dilakukan verifikasi secara mendalam.

"Kasus Nazaruddin atau kasus apapun, itu kalau ingin masuk ke dalam proses perlindungan LPSK tentu akan melalui tahapan-tahapan verifikasi," ujar Denny kepada wartawan di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Sabtu (13/8/2011).

Verifikasi perlu dilakukan terhadap informasi-informasi soal sejumlah kasus korupsi yang pernah diutarakan Nazar selama ini. Sebabnya, belum tentu semua informasi tersebut diyakini kebenarannya.

"Informasi apa yang Nazar punya, apakah bernilai atau tidak, bekerja sama atau tidak. Kalau dia terkait kasus korupsi, kerjasama itu ditunjukkan dengan mengembalikan uang hasil korupsi. Kalau tahapan-tahapan itu dilakukan, dia termasuk pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," tuturnya.

Denny lantas mencontohkan terdakwa kasus cek pelawat Agus Condro yang berada di bawah perlindungan LPSK karena menjadi justice collaborator. Agus Chondro saat itu mengaku mengetahui ada cek pelawat ke sejumlah anggota DPR, kemudian dia menginformasikan orang-orang lain yang menerima, dan dia mau bekerja sama dengan penegak hukum.

"Dia (Agus-red) bekerja sama, dia bersedia dituntut, bersedia dihukum, dia kembalikan duit dia, itu wajar LPSK memberikan perlindungan. Tapi ada orang yang menggunakan LPSK sebagai jurus pembelaan, belum tentu informasinya benar. Bisa jadi dia korupsi, tapi untuk mempersulit penegak hukum kemudian dia membangun simpati publik, minta perlindungan. Nah, wajar kalau kemudian harus ada verifikasi dulu," jelas Denny.

Jadi, lanjutnya, jangan sampai LPSK salah memberikan perlindungan. Baik KPK, LSM, maupun masyarakat harus mendorong LPSK berhati-hati dalam melakukan proses perlindungan.

"Karena ada dua kemungkinan, ada orang yang memang ini mengungkap kasus, tapi ada juga koruptor yang ingin memanfaatkan LPSK. Jadi kita juga harus sama-sama menjaga agar LPSK kalaupun melindungi, itu melindungi justice collaborator, pelaku yang bekerja sama. Dan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," terangnya.

"Kalau buron, lari, itu sebenarnya diragukan niat bekerjasamanya dengan penegak hukum. Tapi biarkan LPSK nanti yang akan menilai itu, memverifikasi itu," imbuh Denny.

Lebih lanjut, Denny meminta agar publik memahami perbedaan antara perlindungan fisik dengan perlindungan LPSK. Perlindungan fisik tidak perlu melalui tahapan-tahapan verifikasi karena sudah otomatis dilakukan, yakni semua aparat penegak hukum harus melakukan. Yang pernah diperintahkan oleh Presiden SBY sebelumnya, menurut Denny, lebih kepada perlindungan fisik terhadap Nazar.

"Yang beliau sampaikan itu kan perlindungan fisik, jangan sampai dilukai atau bahkan lebih dari itu. Kalau perlindungan LPSK tidak otomatis. Presiden tidak bisa. LPSK sendiri yang kemudian menilai," jelas dia.

"Nah untuk Nazar, ada dua perlindungan, perlindungan fisik dan informasi atau perlindungan LPSK. Untuk perlindungan LPSK harus diverifikasi, tidak bisa harus langsung saat itu juga," tandas Denny.

(nvc/anw)

" Sent from Smartfren Blackberry, Hebat Cepat Hemat "

Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment