Sembunyikan Dulmatin, Umar Patek Dijerat UU Terorisme

Selasa, 16/08/2011 16:36 WIB
Sembunyikan Dulmatin, Umar Patek Dijerat UU Terorisme
Jakarta - Umar Patek lolos dari UU Terorisme meskipun mengakui terlibat bom Bali dan bom malam Natal. Tapi UU itu bisa dijeratkan padanya karena dia menyembunyikan Dulmatin.

"Iya bisa (dikenai UU Terorisme)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2011).

Anton mengatakan, Umar Patek datang ke Indonesia dan bertemu dengan Dulmatin pada tahun 2009.

"Rangkaian kegiatan yang dilakukan Dulmatin, dia juga tahu. Bisa saja kita kenakan UU Teroris. Jadi di samping UU Hukum Pidana, juga bisa dikenakan UU Terorisme," ujar Anton.

Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011. Pemerintah Indonesia mengaku memerlukan pria kelahiran 1970 itu untuk membongkar sisa jaringan yang lain.

Umar Patek mengaku terlibat bom Bali I tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000. Secara hukum, Patek tidak bisa dijerat UU Pemberantasan Terorisme tahun 2003 karena UU itu tidak berlaku surut. Akhirnya dia dijerat KUHP dan UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.

(aan/nrl)

" Sent from Smartfren Blackberry, Hebat Cepat Hemat "



Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).

View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment