Transformasi Disiapkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus konsolidasi untuk menyiapkan proses transformasi empat badan usaha milik negara penyelenggara jaminan sosial yang ada.

Pemerintah berharap proses ini berjalan hati-hati dengan pembahasan mendalam sesuai untuk menjalankan pro gram jaminan sosial perintah Undang-Undang Nomor Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra Maria Hanartani di Jakarta, Senin (15/8/2011).

Pemerintah menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Badan Penye lenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada pengurus serikat pekerja dan serikat buruh, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah daerah di Gedung Kemennakertrans.

Semangatnya adalah tidak ada peleburan. Tetapi, transformasi tetap terus dibahas karean ini merupakan perintah undang-undang, ujar Myra.

Dua minggu terakhir masa sidang pembahasan RUU BPJS, DPR dan pemerintah gagal memperoleh titik temu mengenai transformasi. DPR bersikeras menafsirkan transformasi berarti melebur empat BUMN lama menjadi BPJS jangka pendek dan BPJS jangka panjang. Pemerintah sendiri menolak peleburan sehingga pembahasan transformasi pun menjadi alot.

Pertemuan selama tiga jam ini penuh pertanyaan. Para pengurus serikat pekerja dan Apindo mempertanyakan teknis pelaksanaan program jaminan sosial jika RUU BPJS disahkan.

Kepala Biro Perasuransian Kementerian Keuangan Muhammad Isa menjelaskan, transformasi merupakan istilah DPR untuk mengalihkan dan melebur empat BUMN menjadi BPJS. Pemerintah sendiri berpendapat, transformasi bisa berjalan tanpa peleburan.

Isa mengatakan, pemerintah mengusulkan program baru sambil memperbaiki penyelenggaraan program lama. Supaya tidak terjadi program lama tidak berjalan, apalagi yang baru. "Jangan sampai BUMN lama kacau-balau karena ket idakjelasan program dan BPJS baru malah tidak jalan," ujarnya. 



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment